Jawaban:
a.Menegakkan kembali demokrasi yang bertumpu pada partisipasi rakyat secara aktif dalam proses politik, pemberian ruang dan kebebasan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan seperti yang dijamin dalam UUD 45 pasal 28. Usaha-usaha nyata yang dilakukan oleh pemerintah dalam reformasi di bidang politik sebagai berikut. 1) Diterbitkannya UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Melalui UU ini, masyarakat diperbolehkan membentuk partai-partai politik sebagai sarana aspirasi politik dan menyuarakan kepentingan rakyat. 2) Diterbitkannya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum. Melalui UU ini, rakyat mulai terbiasa dengan unjuk rasa, demonstrasi, dan dialog interaktif. b. Menciptakan Clean Goverment atau pemerintah yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab. Hal itu dilakukan melalui: 1) keluarnya Tap MPR No. IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari KKN; 2) UU No. 12 tahun 1999 tentang Kebolehan Pegawai Negeri Sipil Berpartisipasi dalam Partai Politik sebagai Sarana Menyampaikan Aspirasinya. c. Kebijakan politik paling kontroversial yang ditempuh pemerintah Indonesia pasca reformasi adalah tawaran pelaksanaan jajak pendapat (referendum) di Timor Timur. Upaya tersebut dilakukan untuk untuk menyelesaikan kasus Timor Timur. Hasil referendum adalah Timor Timur lepas dari wilayah Indonesia dan berdiri sebagai negara sendiri. Dasar hukum pelepasan Timor Timur dan pangkuan Indonesia adalah Tap MPR No. V/MPR/1999 tentang Pencabutan Tap MPR No. VI/MPR/1978. Tap MPR No. VI/MPR/1978 berisi tentang Penggabungan Timor Timur ke NKRI dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
[answer.2.content]